SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
1.Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh,
dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
·
Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum
telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang
berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati
hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap
cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan
tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
-
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah
berusia 21 tahun dan berakal sehat).
-
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata
tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
·
Orang-orang yang belum
dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
·
Orang ditaruh dibawah
pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan
jiwa pemabuk atau pemboros.
·
Kurang cerdas.
·
Sakit ingatan.
·
Orang wanita dalam
perkawinan yang berstatus sebagai istri.
·
Badan Hukum ( Rechts Person
)
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan
yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh
hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa
hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat
melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat
bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan
sebagai badan hukum dengan cara :
-
Didirikan dengan akta notaris.
-
Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
-
Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM,
sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya
dilakukan Menteri Keuangan.
-
Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
·
Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau
orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan
badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
·
Badan Hukum Privat ( Privat
Rechts Person )
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan
banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat
merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni
keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum
yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan
amal.
Batasan Usia Subyek Hukum
Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi
tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan
ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM
sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak
menjadi dewasa dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Di mata
hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut
berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum,
ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami
usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain,
melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas
namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau
wali ibunya.
Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata,
seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah)
menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum
di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah & bangunan yang terdaftar atas nama
seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan
penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari
Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian
suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang
belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya
UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam
menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa :
Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
ü Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah
menikah.
ü Cakap melakukan perbuatan hukum.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak
diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia
18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak
selaku subjek hukum.
2.Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata, yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu
yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau
segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum :
·
Benda yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud, meliputi :
1. Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
-Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH
Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang
dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
-Benda bergerak karena
ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas
benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda
bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2. Benda
tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut :
-Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan
segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area,
dan patung.
-Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin
alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang
oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda
pokok.
-Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini
berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut
hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak
dan hipotik.
·
Benda yang bersifat
tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak
jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak
bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal, yakni :
ü Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku
azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang
bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang
tidak bergerak tidak demikian halnya.
ü Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat
dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan,
sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
ü Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak
tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom)
atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak
mengenal adanya daluwarsa.
ü Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak
dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan
hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
3.Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat
Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
·
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal
1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi
menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali
diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan
umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
-
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
-
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
·
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus
pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
- Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah
hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain
itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari
barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali
biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk
memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
-Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud.
-Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari
perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu
lalai membayar hutangnya kembali.
-Adanya sifat kebendaan.
-Syarat inbezitz telling,
artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai
diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
-Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
-Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
-Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak
gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh
karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua
benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud
maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk
mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada
pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order)
dan atas nama (op naam) serta hak paten. Hak
pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung
yakni pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan
sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang
debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut
harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan
berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku, yakni :
·
Pemegang gadai berhak untuk
mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk
menyelamatkan benda gadai.
·
Pemegang gadai mempunyai hak
untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari
debitur (jumlah hutang dan bunga).
·
Pemegang gadai mempunyai
prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
·
Hak untuk menjual benda
gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang
gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang
dan biaya serta bunga.
·
Atas izin hakim tetap
menguasai benda gadai.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal
1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk
mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
-Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
-Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite)
yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun
benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
-Lebih didahulukan pemenuhanya
dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
-Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni sebelum dikeluarkan undang-undang No.4
tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak
di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah
berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya
meliputi hal berikut, yaitu kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan
pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12
tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH
perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau
dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal,
perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di
pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda
bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran
menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air
tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal
laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu
register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam
suatu undang-undang tersendiri.
Kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No.
15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat
udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang
dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan
(UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut
benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu
yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
-Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
-Hak tanggungan tetap
mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian
pokok belum dilunasi (droit de suite).
-Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat
mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
-Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat
khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
-Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang).
-Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada
pihak lain.
-Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh
undang-undang.
-Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum
(bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang
pendaftaran.
Obyek hak tanggungan, yakni :
-Hak milik (HM).
-Hak guna usaha ( HGU), seperti rumah susun berikut tanah
hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
-Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4
undang-undang no 4 tahun 1996.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal
dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht)
yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara
debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau
benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih
dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada
kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada
orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor)
merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di
keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan
hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara
kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan,
sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni berdasarkan pasal 4 UUJF,
jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian
pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu
prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai
dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila
perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala
sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar,
bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan, antara
lain :
-Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak
tanggungan.
-Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik,
untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak
gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat
dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada
tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai
pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan
oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena
hal sebagai berikut :
-Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
-Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
-Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking