Penyelesaian Sengketa Ekonomi 
1.Pengertian
Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia,
berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau
pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi
terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
“Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum
antara satu dengan yang lain.”
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
“Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau
lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau
hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa
sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat
menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi
salah satu diantara keduanya
2.Penyelesaian
Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk
mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan
antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat
ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan
usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak
melibatkan pihak ketiga.
2.Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak
memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika
pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan
yang terjadi diantara mereka. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem
peradilan:
1.Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi
kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary
citizens) untuk perkara di pengadilan.
3.NEGOSIASI
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat
pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang
berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara
untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak
mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang
berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di
dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau
memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
- Beberapa
     pengertian Negosiasi
Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah
(atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut
kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang,
dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua
pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari
hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
- Pola
     Perilaku dalam Negosiasi
- Moving
     against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui,
     menunjukkan kelemahan pihak lain.
- Moving
     with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui,
     membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
- Moving
     away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan,
     berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
- Not
     moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada
     “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
- Ketrampilan
     Negosiasi
- Mampu
     melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
- Mampu
     menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang
     terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
- Mampu
     mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan
     tuntutan di luar perhitungan.
- Mampu
     mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami
     sepenuhnya gagasan yang diajukan.
- Cepat
     memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri
     dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
- Fungsi
     Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
- Informasi
     memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi
     biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
- Dampak
     dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya
     dipertimbangkan lebih dulu.
- Jika
     proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/
     kedua pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang
     ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
4.MEDIASI
- Pengertian
     Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui
proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang
tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri
utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses
musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah
atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak
sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala
sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
- Prosedur
     Untuk Mediasi
- Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk
     majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk
     mediator supaya dilaksanakan mediasi.
- Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan
     penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara
     tersebut.
- Selanjutnya mediator menyarankan kepada
     pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai
     dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
- Mediator bertugas selama 21 hari kalender,
     berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali
     kepada majelis yang memberikan penetapan.
- Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak
dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian
sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
- Netral
- Membantu
     para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah
     penyelesaian.
- Tugas
     Mediator
- Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal
     pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara
     langsung berperan dalam proses mediasi.
- Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan
     kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk
     menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan
     penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
5.ARBITRASE
- Pengertian Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif
penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada
pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare”
(bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara
menurut kebijaksanaan”.
- Azas-
     Azas Arbitrase
- Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak
     untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
- Azas musyawarah, yaitu setiap perselisihan
     diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter
     dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
- Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam
     penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada
     perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai
     sepenuhnya oleh para pihak;
- Azas final and binding, yaitu suatu putusan
     arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan
     dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada
     prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian
     arbitrase.
- Tujuan Arbitrase
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase
itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan
dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan
yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit
yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
6.PERBANDINGAN
ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE DAN LIGITASI
- Negosiasi
     atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana
para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan
kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win
solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
- Ligitasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui
lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi
akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan
dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak)
karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi
pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah 
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
3.Kurangnya kepastian hokum Hakim yang “awam”
- Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip
dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi
swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang
arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah
“klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa
akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa
tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian
sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa
para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan
kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut
tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara
tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya
klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para
pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final
dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara lain: 
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung
para pihak
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang
komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
SUMBER :
 
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking